Kasie Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DIY Akhmad Akhadi mengatakan, ODHA berhak menggunakan cara pengobatan selain yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena itu, pemberian sanksi bagi ODHA yang tidak mau berobat versi pemerintah akan menjadi preseden buruk. “Kalau misalnya ada ODHA yang tidak mau berobat di rumah sakit dan memilih jalan pengobatan alternatif, apa mereka mau dihukum,” ujaranya saat rapat pembahasan raperda di DPRD DIY, akhir pekan lalu.Kebanyakan, ODHA tidak berobat karena khawatir dengan efek samping dari obat yang disediakan oleh klinik. Kekhawatiran ini menurutnya wajar, karena dalam dunia kedokteran biasanya pasien juga berhak menentukan obat yang dianggap paling aman untuk dirinya. Dalam draft Raperda Penanggulangan HIV/AIDS pasal 9 ayat 1 (a) disebutkan bahwa setiap ODHA wajib mengikuti program perawatan, dukungan dan perawatan.
Sedangkan pada ayat 2 diatur setiap ODHA yang tidak melaksanakan hal itu maka akan dikenai sanksi. Menurut Akhadi, Raperda sebaiknya memuat pasal sanksi kepada ODHA yang dengan sengaja menularkan penyakitnya kepada orang lain.Sanksinya bisa mulai dari pengenaal pasal pidana,dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp50 juta. Selain itu, sanksi juga akan diberikan bagi sarana kesehatan yang melakukan tes HIV tanpa layanan konselor.
Anggota Pansus Raperda Penanggulangan HIV/AIDS DPRD DIY, Isti’anah menganjurkan agar masyarakt terutama kaum perempuan menggunakan fasilitas gratis pemeriksaan HIV/AIDS. Jika penyakit ini sudah diketahui maka akan lebih mudah melakukan langkah-langkah terapinya.“Gunakan fasiltas gratis tersebut. Sekarang ini tidak hanya golongan resiko tinggi yang bisa kena HIV/AIDS.”
http://www.aidsindonesia.or.id/odha-berhak-cari-pengobatan-alternatif.html


